Kamis, 08 November 2012

PROSEDUR PENANGANAN DARURAT

  PROSEDUR PENANGANAN DARURAT

A.   Pengertian
Keadaan darurat adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (Definisi bencana menurut UU No. 24 tahun 2007).
 
B.   Prosedur
  1. Hentikan semua pekerjaan, matikan semua peralatan yang menggunakan arus listrik, kompor masak atau sumber api lainnya. 
  2. Selamatkan barang-barang berharga anda termasuk dokumen-dokumen penting lainnya, jangan membawa barang yang berat selama evakuasi. 
  3. Kunci lemari besi atau brangkas.
  4. Pada saat anda keluar, tutup pintu kantor  agar asap tidak menyebar “ tetapi jangan dikunci ” dan segera tinggalkan, serta cari jalan keluar. 
  5. Berjalan dengan tenang, jangan berlari dan panik saat meninggalkan kantor atau mess, jika pandangan terasa gelap, mendekatlah ke dinding, sambil bergerak maju mencari jalan keluar yang terdekat. 
  6. Karyawan yang ditugaskan sebagai TeamEvakuasi jangan meninggalkan kantor atau mess sebelum memastikan bahwa tidak seseorang pun tertinggal dikantor, toilet, gudang dan kamar. 
  7. Semua karyawan diminta untuk ikut membantu menanggulangi semua kemungkinan yang dapat merugikankantor. 
  8. Tetap berkumpul di Evacuation Point sampai situasi aman.
  9. Petugas tehnisi gedung/pejabat lain, menginformasikan ke Kasubbag Umum atau Kabag TU.
  10. Kasubbag Umum usahakan mendapat persetujuan Kabag TU.
  11. Kabag TU mengambil langkah pengendalian selanjutnya.
  12. Secara berkala petugas gedung memeriksa peralatan penanganan kondisi darurat dan mengurus laporan kondisi peralatan.